A-Ads

Pengertian Profit Sharing dan Revenue Sharing



    PROFIT SHARING                    
REVENUE SHARING
1. Pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total Cost terhadap total revenue.
1. Pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus di-kalkulasi-kan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha .

2. Biaya-biaya operasional akan dibeban ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh shahibul maal
2. Biaya-biaya akan ditanggung bank Syariah sebagai Mudharib, yaitu pengelola modal.

3. Pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional.
3. Pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana shahibul maal, sedangkan pendapatan Fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. Dari pendapatan Fee inilah bank Syariah dapat menutupi biaya-biaya operasional yang ditanggung bank syariah.


Definisi Profit Sharing
Profit sharing secara etimologi diartikan bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalahprofit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.

Definisi Revenue Sharing
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharingberarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank.
Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
SHARE

Yogie Setya Nugraha

Hai Saya pemilik blog ini, Terima Kasih atas kunjungan anda ke blog ini, semoga anda menyukai artikel-artikel yang ada di blog ini, dan jangan lupa untuk klik advertismen supaya blog ini semakin maju. Trima Kasih dan jangan lupa berkomentar

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

1 komentar:

  1. izin share di blog ane http://bisnformonline.blogspot.co.id/

    BalasHapus